KetuaPansus LKPj DPRD Surabaya Baktiono menyampaikan, program pengelolaan sampah B3 dicanangkan sejak dua tahun lalu. Pemkot berencana membangun tempat pengelolaan limbah B3. Sayangnya, hingga saat ini rencana itu belum teralisasi. "Untuk penanganan limbah B3, pemkot menggandeng pihak ketiga," jelasnya.
Melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Wali Kota tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin 4/4/2022, Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diminta untuk segera membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun B3 di Kota Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, Kota Surabaya harusnya memiliki tempat pengolahan limbah sendiri. Hal ini dikarenakan pengolahan limbah B3 Surabaya, sampai saat ini masih dipegang oleh pihak swasta.“Kota sebesar Surabaya ini butuh tempat untuk pengolahan limbah B3. Tapi untuk sementara ini lokasi pengolahan justru berada di luar kota, tepatnya di Mojokerto dan dipegang oleh pihak swasta, hal ini rentan terjadi monopoli,” tutur juga menambahkan, sangat aneh apabila kota sebesar Surabaya tidak memiliki lokasi pengolahan limbah B3. Untuk itu, dia mendukung sekaligus mendesak pembangunan tempat pengolahan limbah B3 di Surabaya.“Jadi jika ditinjau menurut kajian dan analisa dari beberapa instansi, tidak mungkin Kota Surabaya tidak punya tempat pengolahan B3 sendiri,” itu, dalam kesempatan yang sama Agus Hebi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh semerta-merta membangun tempat pengolahan limbah.“Untuk pengolahan B3 di Surabaya lokasinya masih belum ditentukan. Untuk pengelolaannya itu tidak boleh dari pemerintah daerah Pemda harus Badayan Layanan Umum Daerah BLUD atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD jadi Pemda tidak boleh berbisnis,” kata Agus Hebi kepada di Gedung DPRD Kota itu, Hebi menambahkan, bahwa saat ini pengolahan limbah B3 rumah sakit juga sudah menjadi kebutuhan untuk Kota Surabaya. Dia menyebut saat ini sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya memang memerlukan tempat pengolahan limbah, meski pihak pengelola sendiri tidak boleh ada di bawah Pemda.“Tempat pengolahan limbah B3 yang dalam artian rumah sakit, sudah menjadi kebutuhan. Jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sendiri sangat banyak, belum lagi beberapa klinik dan puskesmas kecil,” Hebi, jika nantinya Kota Surabaya membangun tempat pengolahan limbah B3, batas koordinasi antara BLUD/BUMD dengan DLH adalah sebatas pengawasan dan penentuan lokasi persoalan untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup adalah tugas dari BLUD/BUMD. wld/bil/ipg
Jikaanda bertanya mengapa kami membuka jasa pengurusan izin TPS limbah B3 di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan dengan menghubungi T'SEL: 0812-3574-4732 (Telp/SMS), maka alasannya adalah sebagai berikut; Melihat berdasarkan Undang - undang NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap orang/badan usaha yang dalam produksinya kemudian
Jl Ahmad Yani No. 88 Surabaya, Indonesia 60231 Fleetnix Business Development Email : corporate.secretary@ : +62 31 8251 9108, +62 853 3168 3399. Dasar Peraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 2. Identifikasi dan Penetapan Limbah B3 3. Tata Cara Penyimpanan Limbah B3 4. Dokumen Limbah B3 5
WaliKota Surabaya Tri Rismaharini memastikan akan membangun tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Tag Pengolahan Limbah B3. Kelana Kota. DPRD Jatim Ingatkan Khofifah Prioritaskan Pusat Pengolahan Limbah B3 milik BUMD . Jumat, 22 Februari 2019 | 18:53 WIB. Pemkot Surabaya Batasi Perayaan Malam Tahun Baru Sebelum Pukul 00.00 WIB. Truk Terguling di Sorini, Gempol.
Pengolahanlimbah gas. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengontrol emisi gas buang dan menghilangkan partikel dari udara pembuangan. 4. Pengolahan limbah B3. Cara mengatasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3 adalah dengan metode pengolahan secara fisika, kimia, dan biologi. Selain itu, Pabrik juga bisa membuat
. 315 92 364 227 375 242 49 343
pengolahan limbah b3 surabaya