Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali? Digadaikan Diberikan Dimanfaatkan Diwariskan Semua jawaban benar Jawaban C. Dimanfaatkan Dilansir dari Encyclopedia Britannica, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual dan dihibahkan, kecuali dimanfaatkan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Wakaf dalam istilah syaraâ sering disebut? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
Barangatau harta yang diwakafkan (mauquf bih) Peruntukan wakaf (mauquf'alaih) Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan) Pengelola Wakaf melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan, melaksanakan syarat dari pewakaf., boleh
Ilustrasi harta seimbang. Foto ShutterstockWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat Islam. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata "waqif" yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari kata menahan di sini adalah tidak diperjualbelikan, diwariskan, ataupun istilah lain, wakaf diartikan sebagai suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan pemilikan asal tahbisul ashli, lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Hukum wakaf adalah sunah, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah berikut"Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas Karunianya Lagi Maha Mengetahui". QS. Al-Baqarah 261Sebelum menunaikan wakaf, seorang Muslim hendaknya mengetahui syarat harta yang akan diwakafkan terlebih dahulu. Apa saja? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Harta yang DiwakafkanDalam Islam, harta atau benda yang diwakafkan dikenal dengan istilah maukuf bih. Ini termasuk rukun wakaf yang harus dipenuhi berikut dengan harta seimbang. Foto ShutterstockMengutip buku Dinamika Hukum Islam di Indonesia karya Iqbal Taufik, syarat pertama harta yang akan diwakafkan adalah harus berupa barang yang berharga. Harta yang diwakafkan harus diketahui barang yang diwakafkan juga harus bersifat mubah. Maka, tidak sah mewaakafkan barang yang sifatnya haram seperti khamr, alat musik, dan yang diwakafkan juga harus jelas wujud dan akadnya. Seseorang yang mengatakan âSaya wakafkan salah satu rumah sayaâ, maka tidak sah wakafnya karena barang yang diwakafkan tidak Darmawan dalam buku Fiqih Wakaf menyebutkan bahwa, harta atau benda wakaf harus ditujukan untuk proyek kebaikan. Misalnya, pembangunan masjid, sumur, jembatan, jalan, dan lain-lain untuk kemaslahatan sebagian ulama mensyaratkan harta yang diwakafkan harus berupa barang yang tidak habis. Sehingga, tidak sah mewakafkan air, makanan, minyak, dan sejenisnya. Ini karena barang-barang tersebut dapat habis jika dipakai terus harta seimbang. Foto ShutterstockKemudian, disebutkan pula bahwa wakaf harus berupa barang, tidak boleh berupa manfaat. Namun pendapat yang lebih kuat diperbolehkan wakaf berupa manfaat, sehingga jika seseorang menyewa rumah selama 10 tahun, kemudian mewakafkan manfaat rumah itu untuk para penuntut ilmu maka itu harta yang diwakafkan, seorang pewakaf juga harus memerhatikan syarat-syarat dari rukun lain, yakni sebagai berikutSyarat orang yang mewakafkan hartanya waqifWaqif merupakan pemilik harta secara penuhOrang yang menerima wakafJumlah tertentu yaitu, jelas jumlah tidak tertentu yaitu, untuk kepentingan banyak diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang dilakukanUcapan direalisasikan segeraTidak diikuti dengan syarat yang membatalkanApa yang dimaksud dengan wakaf?Apa hukum melaksanakan wakaf?Apa syarat harta yang diwakafkan dalam Islam?
milik Allah). Akibatnya benda yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan karena memang ia bukan lagi milik perorangan, melainkan milik publik (umat). 13 Menurut penulis pendapat Imam al-Syafi'i yang menetapkan bahwa wakaf dengan jangka waktu tertentu tidak boleh melainkan harus bersifat
Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 033831 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d77c7c4c959b903 ⢠Your IP ⢠Performance & security by Cloudflare
Dalammewakafkan harta, sebaiknya harta yang akan diwakafkan adalah harta yang. a. Kamu simpan b. Tidak kamu pakai c. Kamu sayangi d. Hendak engkau jual e. Kamu benci Jawaban: B Soal No. 6). Berikut yang menjadi dasar diperbolehkannya memindahkan harta wakaf dalam syari'at Islam adalah. a. fatwa dari ulama setempat b. Kebajikansanaan pemerintah
ArticlePDF Available AbstractThe greatest asset of the Islamic Ummah is actually in a worship activity of economic and social value that is "wakaf". This paper is included in the research of library literature with reference to the argument of the Koran, the Hadith of the Prophet's opinion of scholars and regulations positive law about the wakaf applicable in Indonesia. The result of the study that the alteration of wakaf land according to Hanafiyah is not permissible because the wakaf is forever and even Syafiiyah is more extreme to prohibit even though the property which is represented has been destroyed still become a waqf and he has belonged to Allah, while Malikiyah and Hanabilah allow if the initial wakaf property can not be utilized or not strategically or inconsistent with the wakaf's wakaf pledge. While Law no. 41 on Waqf in Article 41 paragraphs 1, 2 and 3 are mentioned if the wakaf property that has been represented is used for public purposes in accordance with the general plan of spatial RUTR based on the provisions of the prevailing laws and regulations with sharia. Implementation can only be done after obtaining written permission from the Minister upon the approval of the Waqf Board of Indonesia. Wakaf possessions that have been amended because of the provisions of the exemption as intended shall be exchanged for property whose benefits and exchange rates shall be at least equal to the original wakaf property. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan vol. 2, no. 1, 2017 P3M Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup â Bengkulu Available online p-ISSN 2548-334X, e-ISSN 2548-3358 PENGALIHFUNGSIAN HARTA WAKAF Lendrawati Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Curup lendrawati1977 Abstract The greatest asset of the Islamic Ummah is actually in a worship activity of economic and social value that is "wakaf". This paper is included in the research of library literature with reference to the argument of the Koran, the Hadith of the Prophet's opinion of scholars and regulations positive law about the wakaf applicable in Indonesia. The result of the study that the alteration of wakaf land according to Hanafiyah is not permissible because the wakaf is forever and even Syafiiyah is more extreme to prohibit even though the property which is represented has been destroyed still become a waqf and he has belonged to Allah, while Malikiyah and Hanabilah allow if the initial wakaf property can not be utilized or not strategically or inconsistent with the wakaf's wakaf pledge. While Law no. 41 on Waqf in Article 41 paragraphs 1, 2 and 3 are mentioned if the wakaf property that has been represented is used for public purposes in accordance with the general plan of spatial RUTR based on the provisions of the prevailing laws and regulations with sharia. Implementation can only be done after obtaining written permission from the Minister upon the approval of the Waqf Board of Indonesia. Wakaf possessions that have been amended because of the provisions of the exemption as intended shall be exchanged for property whose benefits and exchange rates shall be at least equal to the original wakaf property. Keywords transfer function, waqf property Abstrak Aset ummat Islam terbesar sesungguhnya terdapat dalam sebuah aktivitas ibadah yang bernilai ekonomi dan sosial yaitu âwakafâ. Tulisan ini termasuk pada penilitian kepustakaan dengan merujuk kepada dalil 90 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 al-Quran, Hadis Nabi pendapat ulama dan regulasi hukum positif tentang wakaf yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian bahwa mengalihfungsikan tanah wakaf menurut Hanafiyah tidak dibolehkan karena wakaf sifatnya selama-lamanya bahkan Syafiiyah lebih ektrim melarang walaupun harta benda yang diwakafkan telah hancur tetap menjadi wakaf dan dia telah menjadi milik Allah, sementera Malikiyah dan Hanabilah membolehkan apabila harta wakaf semula tidak dapat dimanfaatkan atau tidak strategis atau tidak sesuai dengan ikrar wakaf si wakif. Sedangkan UU No. 41 tentang Wakaf pada pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pelaksanaan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. Kata Kunci alih fungsi, harta wakaf PENDAHULUAN Wakaf merupakan sebuah aktifitas ibadah yang memiliki dimensi ekonomi dan sosial dalam tatanan kehidupan masyarakat Islam. Salah satu fungsi dari wakaf adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat umum. Wakaf pertama kali terjadi ketika Rasulullah Saw sampai di Madinah, beliau mendapat sebidang tanah dari kaum Anshar yang kemudian didirikanlah disana sebuah mesjid pertama dalam sejarah umat Islam yang bernama mesjid Quba. Selanjutnya aktivitas wakaf marak dilakukan hingga sekarang dalam rangka mengembangkan ajaran Islam dan menciptakan kemaslahatan umum. Melihat peranan wakaf yang cukup signifikan dalam menciptakan kesejahteraan umat dan mengentaskan kemiskinan, maka lahirlah berbagai lembaga yang mengatur dan menjaga aset wakaf agar berfungsi Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 91 semestinya. Disamping itu, harta wakaf juga perlu pengembangan agar bisa diberdayakan fungsinya dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Termasuk di negara kita; Indonesia, wakaf telah mendapat perhatian yang sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan keseriusan pemerintah dalam mengatur perwakafan ini yang kemudian dituangkan dalam berbagai perundang-undangan, seperti PP. Nomor 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978, Keputusan Menteri Agama Nomor 6 tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam pada bagian buku III dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Dalam kitab fikih klasik disebutkan bahwa sebuah harta yang telah diwakafkan maka tidak boleh dijual, minta dijualkan, diwariskan dan dihibahkan. Dengan kata lain harta wakaf tidak boleh dialihfungsikan sehingga menyalahi ikrar wakaf. Hal ini dilandaskan kepada keterangan dari Rasulullah Saw ketika melarang Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah bagiannya di Khaibar. Namun, jika pendapat ini diaplikasikan di zaman sekarang, harta wakaf terkadang tidak efektif dalam mencapai tujuannya karena disebabkan oleh beberapa alasan yang tidak bisa dinafikan. Diantaranya letak harta wakaf yang tidak strategis atau ikrar harta wakaf yang bertentangan dengan tata ruang kota dan sebagainya. Lalu apakah dalam kondisi seperti ini harta wakaf boleh dialihfungsikan? HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Wakaf Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab yang berbentuk mashdar dari fi`il îîŚîŤîîîłîîŚîŹîîîłîî˘î¨îŤîîîłîîîî˘î§îîŤî yang artinya îîşîîîîŚî
ŤîŚîťîîîŹîłîŚ menahan dari melakukan sesuatu atau îîźî
îŚ melarang.1 Secara istilah, wakaf diartikan dengan beberapa definisi yang diutarakan oleh beberapa ulama dan para ahli, diantaranya adalah 1Al-Allâmah Ibnu ManzhĂťr, Lisânu al-Arab Beirut Dâru al-Ihyââ al-Turâts, 1996, cet. Ke-2, jilid. XV, 373 92 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 Definisi wakaf menurut Imam Abu Hanifah yang kemudian selanjutnya menjadi definisi wakaf dalam mazhab Hanafiyah âMenahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik pemberi wakaf dan ia hanya bersedekah dengan manfaat walau dalam bentuk jumlah.â Adapun yang dimaksud dengan âwalau bi al-jumlahâ dalam definisi di atas adalah ia mewakafkan manfaat dari hartanya termasuk untuk dirinya dan juga kaum fakir Definisi wakaf menurut ulama Syafi`iyah âMenahan suatu benda yang mungkin diambil manfaanya sedang benda tersebut ainnya tetap. Pemberi wakaf terhalang untuk mempergunakan harta yang ia wakafkan walaupun dalam tanggunggannya untuk kepentingan yang bersifat mubah selama harta itu ada.â Definisi menurut ulama Malikiyah âMemberikan manfaat sesuatu pada batasan selama harta itu ada, harta tersebut tetap atas kepemilikan orang yang memberinya walaupun hanya secara taqdiran simbolisâ Definisi menurut ulama Hanabilah âMenahan pemilik harta dari penggunaan hartanya agar digunakan untuk kepentingan lain dengan tetapnya ain harta tersebut. Pemilik harta terhalang untuk menggunakannya dan juga yang lain meskipun harta tersebut dalam tanggungannya, manfaat dari harta yang diwakafkan ditujukan untuk kebaikan dalam rangka mencari kerelaan dari Allah Swt.â Definisi wakaf dalam PP No. 28 tahun 1977 yaitu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya seuai denganajaran agama Definisi wakaf dalam UU No. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan wâqif orang yang berwakaf untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan 2Ibid., 519 3 Sofian Hasan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf Surabaya al-Ikhlas, 1995, 71 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 93 selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari` Definisi wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Ulama dari mazhab yang empat sepakat mengatakan bahwa wakaf adalah berupa harta yang tetap kepemilikannya pada si pemilik akan tetapi ia terhalang untuk menggunakan harta tersebut. Sebab ketika sebuah harta telah diikrarkan untuk diwakafkan maka manfaat harta tersebut hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan umat Islam ataupun kebutuhan masyarakat umum. Namun ada sedikit perbedaan, dalam mazhab Syafi`iyah disebutkan bahwa harta yang sudah diwakafkan harus bersifat taâbid selama-lamanya. Tidak dinamakan wakaf jika bersifat sementara dalam artian harta yang diikrarkan untuk wakaf hanya dalam waktu tertentu. Sedangkan dalam mazhab Malikiyah dinyatakan bahwa harta yang diwakafkan boleh dalam jangka waktu tertentu, jika telah habis masanya dengan sendirinya hak penggunaan harta wakaf kembali kepada sipemilik aslinya. Selanjutnya, dalam mazhab Hanbali mendefinikan wakaf hampir sama dengan definisi ulama lain, hanya saja ada penegasan bahwa wakaf yang diberikan merupakan bentuk ibadah yaitu berbuat baik dalam rangka rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt dan mengharapkan ridha-Nya. Adapun definisi wakaf berdasarkan kepada PP No. 28 Tahun 1977 dengan tegas dinyatakan bahwa wakaf harus bersifat tanah hak milik. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215 ayat 1 diterangkan bawa benda wakaf adalah benda milik. Dari sini dapat dipahami bahwa benda yang bisa diwakafkan tidak hanya tanah hak milik akan tetapi bisa berupa benda lainnya. Namun kedua definisi ini kuat terpengaruh dengan 4 Abdul halim, Hukum Perwakafan di Indonesia Jakarta Ciputat press, 2005, 128 5 Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Bandung Humaniora Utama Press, 1991, 87 94 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 pendapat Syafi`iyah yang menyatakan wakaf untuk selamanya karena mewajibkan bagi orang yang berwakaf untuk menyerahkan manfaat dari hartanya selama-lamanya. Sedangkan pada UU No. 41 tahun 2004 definisi wakaf telah diubah dengan menggabungkan definisi wakaf dari empat mazhab dengan menyebutkan bahwa harta wakaf boleh bersifat taâbid seperti pendapat ulama Syafi`iyah dan boleh juga berjangka seperti pendapat ulama Malikiyah. Disamping itu, harta yang diwakafkan mesti memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syari`ah yang diwakafkan oleh Jadi, dapat dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf dalam syari`at Islam kalau dilihat dari perbuatan orang yang mewakafkan, yaitu suatu perbuatan hukum dari seseorang yang dengan sengaja memisahkan atau mengeluarkan harta bendanya untuk digunakan bagi keperluan di jalan Allah Swt dan atau untuk kemashlahatan umat Islam dalam rangka mengharapkan keridhaan dari Allah Swt. Hukum Wakaf dan Kedudukannya dalam Islam Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam karena perbuatan ini dijelaskan dalam beberapa ayat al-Qurâan dan hadis Rasulullah Saw. Mayoritas ulama sepakat mengatakan bahwa hukum wakaf adalah mandub sunnah.7 Ketika sebuah perbuatan yang bersifat boleh dilakukan dengan niat yang ikhlas kepada Allah Swt dan menghrapkan ridha-Nya, maka yang demikian menjadi ibadah. Diantara dalil-dalil yang menjelaskan kedudukan wakaf dalam Islam, yang artinya â...Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.â QS. Al-Hajj 77 Perintah Allah Swt untuk melakukan kebaikan bersifat umum, terkandung di dalamnya wakaf karena wakaf merupakan salah satu bentuk dari kebaikan. Dan setiap kebaikan diperintahkan oleh Allah Swt. 6 Departemen Agama RI, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf 7Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah, al-MausĂť`ah al-Kuwaityah Kuwait Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah li al-Thibâ`ah, 1983, jilid. 44, 112 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 95 Wahbah al-Zuhaily menyebutkan bahwa wakaf masuk dalam keumuman ayat di atas, kerena wakaf adalah menginfakkan harta untuk Dalam ayat lain Allah Swt berfirman yang artinya âKamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.â QS. Ali Imran 92 Dalam Tafsir al-Maraghi disebutkan bahwa tidaklah sampai seseorang kepada kebaikan dari Allah Swt bagi orang yang senantiasa taat kepada-Nya berupa keredhaan, rahmat, pahala, masuk surga dan dijauhkan dari api neraka sampai ia menginfakkan harta yang ia Adapun yang dimaksud dengan amalan ini termasuk didalamnya wakaf, karena wakaf merupakan pemberian harta kepada kepentingan Allah Swt dan Rasulnya dalam rangka menundukkan hawa nafsu dari kecintaan terhadap harta. Sehingga pelaku dari wakaf berhak mendapatkan kebaikan dari Allah Swt berupa rahmat dan pahala dari-Nya. Dalam sebuah hadis dijelaskan âDari Ibnu Umar Berkata, bahwa Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab Bila kamu suka, kamu tahan pokoknya tanah itu, dan kamu sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar melakukan sedekah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang meguasai tanah wakaf itu pengurusnya makan dari hasilnya dengan cara baik 8 Wahbah al-Zuhaily, Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu Damaskus Dâru al-Fikri, 1995, jilid 8, 156 9Ahmad Musthafa al-Marâghi, Tafsir al-Marâghi Kairo Maktabah wa Mathbâ`ah Musthafa al-Baby al-Halaby, 207 96 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 sepantasnya atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta.â HR. Al-Bukhary no. 2772; dan HR. Muslim no. 1632 Pada hadis di atas, meskipun Rasulullah Saw tidak menyebutkan dengan terang bahwa perbuatan Umar bin Khattab Ra merupakan bentuk dari wakaf. Akan tetapi dengan sifat-sifat perbuatan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa yang demikian adalah wakaf. Rasulullah Saw mengatakan, âJika kamu suka, tahanlah pokoknya ain harta dan sedekahkanlah manfaatnya.â Ungkapan ini menjadi landasan bagi ulama dalam memberikan definisi wakaf yaitu memberikan manfaat harta untuk urusana Allah Swt dan Rasul-Nya dengan tetap menahan ain harta tersebut pada tanggungganya. Rasulullah Saw juga menjelaskan meskipun harta tersebut masih dalam tanggungan Umar bin Khattab r. a. ketika diwakafkan, Umar tidak boleh sekalipun menjualnya, meminta agar dijualkan, tidak bisa diwariskan kepada anak cucu ataupun dihibahkan kepada orang lain. Sebab harta wakaf apabila telah diniatkan untuk Allah Swt dan Rasulnya, maka pemanfataanya hanya boleh untuk kepentingan umat Islam. Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda âApabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.â HR Muslimî Pada hadis di atas dijelaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah pahala dari amalannya kecuali tiga hal, yaitu Pertama, sedekah jariyah. Kedua, ilmu yang bermanfaat. Ketiga, anak yang shaleh lagi senantiasa mendoakannya. Sayyid al-Sabiq menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah adalah Karena wakaf merupakan salah satu ibadah yang bisa bersifat selamanya taâbid. Sepanjang harta tersebut digunakan oleh umat Islam maka sepanjang itu pula orang yang mewakafkan harta tersebut mendapat kebaikan walaupun ia sudah meninggal. 10Ibid., jilid. 3, 260 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 97 Dalam Fiqhu al-Sunnah,11 Sayyid al-Sabiq menjelaskan bentuk-bentuk wakaf sebagai berikut Pertama wakaf al-ahly atau al-dzurry yaitu harta wakaf yang diberikan kepada cucu ataupun karib kerabat yang terdekat yang kurang mampu. Wakaf seperti bisa berbentuk tanah, kebun, sawah dan sebagainya. Kedua wakaf al-khairy yaitu harta wakaf yang diperuntukkan untuk amal kebaikan secara umum. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan mesjid, mewakafkan toko untuk pembiayaan sekolah, mewakafkan bangunan untuk kantor urusan umat dan sebagainya. Dari dua bentuk wakaf di atas memiliki dimensi kebaikan yang berbeda, wakaf yang ditujukan untuk keluarga atau wakaf al-dzurry merupakan bentuk jaminan sosial dalam lingkungan keluarga sendiri. Dengan syarat harta wakaf tersebut diginkan hanya semata-mata untuk kebaikan keluarga dan berlaku untuk selama-lamanya. Sedangkan wakaf al-khairy merupakan wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan masyarakat umum mashlahah al-ammah. Hal ini merupakan bentuk kepedulian seorang muslim terhadap kebutuhan masyaratkatnya dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama. Hal ini juga membuktikan kesatuan umat dengan saling peduli atas kebutuhan saudaranya yang lain. Seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan sekolah, jalan, jembatan, mesjid dan lain sebagainya. Hal ini akan memiliki manfaat yang sangat signifikan melihat fungsi dari harta wakaf tesebut mampu merubah kondisi suatu masyarakat ke arah yang lebih baik. Sebagaimana yang telah dipaparkan di atas bahwa wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang dikukuhkan dengan ayat-ayat al-Qurâan dan Sunnah Rasulullah Saw. Bentuk pelaksanaan wakaf juga telah diatur dalam hadis Rasulullah Saw dengan tidak boleh untuk menjualnya, meminta agar dijualkan, mewariskannya dan juga menghibahkannya kepada orang lain walaupun ain harta tersebut masih dalam tanggungannya atau atas kepemilikannya. 11 Sayid al-Sâbiq, op. cit., jilid. III, 259 98 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 Namun di dunia muslim kontemporer timbul beberapa permasalahan dalam masalah wakaf ini terutama yang berkaitan dengan wakaf tanah. Diantara permasalahan itu adalah tidak efektifnya harta wakaf dalam menjalankan fungsinya untuk kemaslahatan masyarakat umum yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya letak harta wakaf yang tidak strategiskarena tidak memiliki akses jalan atau letak harta wakaf yang tidak sesuai dengan tata ruang kotaseperti ikrar wakaf untuk didirikan mesjid sedangkan dalam jarak yang tidak jauh telah terdapat mesjid,atau letak harta wakaf yang tidak profit dan sebagainya. Dalam kasus seperti ini, apakah boleh harta wakaf dialihfungsikan sehingga dengan pengalihfungsian ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar? Pendapat Ulama Mazhab Memanfaatkan benda wakaf berarti menggunakan benda wakaf tersebut sesuai dengan ikrar wakaf. Sedangkan benda asalnya atau pokoknya tetap tidak boleh dijual, minta dijualkan, dihibahkan atau diwariskan. Kalau suatu saat ketika benda wakaf itu sudah tidak ada manfaatnya kecuali dengan adanya perubahan pada benda wakaf tersebut seperti menjual, merubah betuk sifat, memindahkan ke tempat yang lain atau menukarnya dengan benda yang lain maka ulama berbeda pendapat. Dalam mazhab Hanafiyah dijelaskan bahwa wakaf berupa mesjid bersifat selamanya, tidak akan hilang sifat mesjid tersebut walau ia tidak digunakan lagi, ataupun bangunannya telah runtuh dan kemudian tidak ada lagi orang yang mau membangunnya. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad mesjid tersebut tetap dengan sifatnya sebagai mesjid untuk selamanya sampai hari kiamat. Wakaf mesjid yang telah runtuh tersebut tidak akan kembali kepada orang yang mewakafkannya ataupun anak cucunya. Harta wakaf tersebut juga tidak boleh dipindahkan kemesjid lain, sama saja apakah dimesjid tersebut didirikan shalat atau tidak. Juga tidak boleh meletakkan tiang penyangga pada dindingnya walaupun diberi upah. Sedangkan ulama Malikiyah memiliki penjelasan yang berbeda sebab mereka membedakan harta wakaf yang bersifat tetap dan yang Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 99 bisa dipindah letakkan dalam menjual atau menggantinya dengan yang lain. Mereka membolehkan alih fungsi harta wakaf yang bersifat bisa dipindah letakkan jika seandainya tidak ditemukan tempat mewakafkan harta tersebut yang sesuai, khawatir rusaknya benda wakaf tersebut atau tidak bermanfaat jika harta tersebut tetap ditahan. Dalam mazhab Syafi`iyah disebutkan jika mesjid yang diwakafkan hancur dan tidak bisa lagi melaksanakan shalat di sana, maka mesjid tersebut tidak kembali kepada pemiliknya. Pemilik tersebut juga tidak boleh menggunakan manfaat darinya untuk kepentingan pribadi karena mesjid tesebut statusnya masih atas kepemilikan Allah Swt. Tidak akan kembali mesjid tersebut dalam keadaan demikian sama halnya dengan memerdekakan budak dan kemudan gila. Mazhab Hanbali membolehkan mengalihfungsikan harta wakaf jika seandainya harta tersebut tidak sesuai dengan ikrar wakaf, jika ia tidak sesuai dengan ikrar wakaf maka ia tidak tidak efektif untuk dimanfaatkan sama saja apakah harta wakaf tersebut bisa dipindah letakkan atau yang bersifat tetap; baik mesjid ataupun bukan mesjid.â Namun pada pemikiran fikih dikalangan ulama mutaakhirin mayoritas mereka membolehkan pengalihfungsian harta wakaf jika dengan dialihfungsikan tersebut mampu mendatangkan maslahat yang lebih besar dan lebih dirasakan oleh masyarakat umum. Memperhatikan hal-hal yang mungkin menimbulkan keadaan yang tidak diinginkan seperti masalah perubahan status dan penggunaan tanah wakaf, maka PP No. 28 tahun 1977 pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan selain yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Burhan Wirasubrata12 mengemukakan tiga alasan pelarangan pengalih-fungsian atas tanah wakaf, yaitu Pertama, begitu tanahdiwakafkan maka ia tidak dapat dirubah, tidak bisa dijual, tidak bisa dianggunkan, tidak bisa diwariskan atau dialihkan dengan cara 12Burhan Wira Subrata, Wakaf Kaum Muslim di Negara Yahudi Jakarta PT. Lentera Bahristama, 1999, 4 100 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 bagaimanapun. Kedua, tanah dan harta wakaf disumbangkan untuk selama-lamanya. Ketiga, sumbagan wakaf tidak bisa dibatalkan. Ketika sebuah harta diwakafkan maka wâqif ataupun anak keturunannya tidak boleh bertukar pikiran untuk menarik wakafnya. Namun dengan adanya alasan-alasan tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Agama, dapatlah dilakukan perubahan penggunaan tanah wakaf tersebut untuk jenis penggunaan selain yang tercantum di dalam ikrar. Menurut Hasan,13 alasan-alasan tersebut adalah a. Kerena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti telah diikrarkan oleh wâqif. b. Karena adanya kepentingan umum yang menghendakinya. Jika demikian halnya, maka nâzhir wakaf mengajukan permohonan perubahan kepada Kantor Urusan Agama dan Kantor Departemen Agama setempat dengan menyebutkan alasan-alasannya. Kemudian diteruskan kepada Kanwil Departemen Agama. Setelah Kanwil Departemen Agamameneruskan kepada Menteri Agama cq. Dirjen Bimas Islam yang mempuyai wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan perubahan. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar sedapat mungkin dapat dihindarkan dari adanya perbuatan-perbuatan penyalahgunaan tanah wakaf. Sedangkan keharusan untuk mendaftarkan perubahan pengguunaan tanah wakaf tersebut pada pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf PPAIW adalah untuk tertib dan kepastian hukum tanah wakaf yang bersangkutan. Penyimpangan terhadap perubahan status dan penggunaan tanah wakaf dapat berakibat terkena sanksi pidana menurut pasal 14 PP No. 28 tahun 1977 adalah berupa hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. dan perbuatan wakaf itu batal demi hukum. Mengapa perbuatan wakaf batal demi hukum jika dilakukan perbuahan status dan penggunaannya tanpa memperhatikan alasan-alasan 13K. N. Sofian Hasan, 98 Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 101 yang ditentukan? Hal ini dapat dikembalikan kepada ketentuan di dalam hukum fikih Islam bahwa wakaf harus bersifat kekal, dan terus menerus serta tujuannya harus untuk kepentingan peribadatan atau setidak-tidaknya untuk kepentingan umum. Kalau tanah wakaf masih sesuai dengan tujuan wakaf menurut ikrar wakaf dan tidak ada kepentingan lain yang sangat memerlukannya, kemudian diubah begitu saja untuk kepentingan pribadi, dengan sendirinya tidak sesuai lagi dengan syarat dan rukun wakaf menurut hukum fikih Islam dengandemikian perbuatan wakaf batal demi Dalam UU Republik Indonesia no. 41 tahun 2004 tentang wakaf yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 7 Oktober 2004 sudah diatur berbagai hal penting dalam pengembangan wakaf juga terdapat hal-hal baru dan penting di antaranya adalah mengenai masalah nâzhir, harta benda yang diwakafkan dan peruntukan harta wakaf. Mengenai perubahan status benda wakaf terdapat pada pasal 40 dan 41. Pasal 40 menyebutkan bahwa benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang a dijadikan jaminan, b disita, c dihibahkan, d dijual, e diwariskan, f ditukar, g dialihkan dalam bentuk pengalihan hal lainnya. Sedangkan pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan 1 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang RUTR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. 3 Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 14Departemen Agama Republik Indonesia, Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf, 1985, 23 102 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula. 4 Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Lebih jauh dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 225 ayat 1. Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain daripada dimaksud dalam ikrar wakaf. Ayat 2 penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan Pertama, karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif. Kedua, karena kepentingan Agar wakaf di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat maka sudah saatnya di Indonesia dirumuskan berbagai hal yang berkenaan dengan wakaf masalah nâzhir, perubahan status dan cara pengelolaan wakaf dengan lebih proporsional. Sementara ini masih ada keterbatasan pemahaman tentang harta yang diwakafkan nâzhir serta status perubahan fungsi harta wakaf. Di samping itu perlu juga dirumuskan kembali mengenai peruntukan wakaf yang sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indoneisa. Masalah ini bukan masalah yang mudah, tetapi memerlukan pengkajian dan perumusan yang hati-hati agar perumusan tersebut diterima semua pihak sehingga mudah disosialisasikan. Masalah harta benda wakaf secara umum merupakan hal yang rumit, disamping berhubungan dengan sebagai administrasi persyaratan serta tujuan wakaf itu sendiri. Juga menyangkut status dari harta wakaf 15 Abdul Halim, op. cit., 138 16 Departemen Agama Republik Indonesia, op. cit., 25. Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 103 yang kadangkala bisa menimbulkan masalah dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu keabsahan sebuah wakaf harus didasarkan kepada 1. Benda yang diwakafkan itu dapat diperjual belikan dan memungkinkan pemanfaatannya secara langgeng tanpa mengalami kerusakan bendanya. Wakaf bisa berbentuk benda tetap atau bergerak. 2. Wakaf mesti ditujukan untuk kebaikan seperti tempat ibadah, kepentingan umum, orang-orang miskin,jembatan dan sebagainya 3. Wakaf hendaklah diserahkan kepada orang yang mempunyai hak untuk memiliki sesuatu atau yang disebut haqq al-tamalluk. 4. Wakaf sebaiknya dilakukan secara lansung tanpa digantungkan kepada suatu syarat seperti pernyataan, âjika saya telah meninggalâ.17 Menurut penulis, perubahan status, penggantian benda dan tujuan wakaf sangat ketat pengaturannya dalam mazhaf Syafi`iyah. Namun demikian, berdasarkan keadaan darurat dan prinsip maslahat dalam hukumpositif dan dikalangan ahli hukum fikih Islam atau mazhab lain, perubahan ataupun pengalihan itu dapat dilakukan. Ini disandarkan pada pandangan agar manfaat wakaf itu tetap terus berlansung sebagai shadaqah al-jariyah, tidak mubadzir karena rusak, tidak berfungsi lagi dan sebagainya. Maka kalau kita sepakat, kecendrungan seperti ini dapat saja kita lakukan. Berbeda dengan halnya dengan segi-segi ibadah yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan harta benda, amalan wakaf amat tergantung kepada dapat atau tidaknya harta wakaf dipergunakan sesuai dengan tujuannya. Amalan wakaf akan bernilai ibadah, bila harta wakaf betul-betul dapat memenuhi fungsinya sebagaimana dituju, dalam hal wakaf mengalami berkurang rusak atau tidak dapat memenuhi fungsinya sebagaimana yang dituju, harus dicarikan jalan bagaimana agar hata 17 Juhaya S Praja, Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya, Bandung Yayasan Piara, 1995, 24. 104 Fokus Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, No. 01, Juni 2017 wakaf itu berfungsi. Apabila untuk itu ditukarkan dengan harta lain maka justru dengan maksud agar amalan wakaf itu dapat terpenuhi, seharusnya tidak ada halangan untuk menjual harta wakaf yang tidak berfungsi itu, kemudian ditukarkan dengan benda lain yang memenuhi tujuan wakaf. Dalam fikih Islam sendiri mengenai prinsip maslahah menjaga maksud syari`at yaitu memberikan kemanfaatan dan menghindari segala yang dapat merugikan merupakan hal yang dapat dijadikan pertimbangan. Dari pada harta wakaf dipertahankan tidak boleh dijual, tetapi berakibat harta itu tidak berfungsi maka maksud syara` akan lebih terpelihara bila harta wakaf dijual atau digantikan barang lain yang lebih memenuhi maksud wakaf. Penutup Wakaf adalah sebuah ibadah yang memiliki dimensi sosial dan ekonomi dalam rangka menciptakan kemashalatan umum. Sehingga dari peran wakaf diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan sebuah komunal masyarakat Islam yang berada disekitarnya. Wakaf merupakan bagian dari syariat Islam, mayoritas ulama menyatakan hukumnya adalah mandĂťb. Sebuah harta yang diwakafkan maka tidak boleh dijual, minta dijualkan, dihibahkan, ataupun di diwariskan. Ketika ia telah diikrarkan untuk Allah Swt dan Rasul-Nya maka ia tidak boleh ditarik untuk kepentingan pribadi. Hanya saja sebagian ulama dari kalangan Malikiyah membolehkan wakaf berjangka yang apabila jangka waktunya habis maka harta itu dengan sendirinya kembali kepada pemiliknya. Timbul permasalahan dalam fikih kontemporer yang berkaitan dengan wakaf karena harta tersebut dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsinya. Ulama fikih klasik lebih berpendapat tidak boleh mengalih fungsikannya. Namun ulama fikih mutaakhirin dan mu`ashirin lebih cendrung membolehkannya jika seandainya dengan pengalihfungsian tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar. Lendrawati Pengalihfungsian Harta Wakaf 105 Daftar Pustaka Abidin, Ibnu. 2003. Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-Abshâr. Riyadh Dâru Alim li al-Kutub. Aleisy, Al-Allâmah al-Syeikh Muhammad. tth. Syarhu Manhi al-Jalil ala Mukhtashari al-Allâmah al-Khalil. Tripoli Maktabah al-Najal. Al-Bahuty, Al-Syeikh ManshĂťr bin YĂťnus bin Idris. 2000. Syarhu Muntaha al-Iradât Daqaiqu Uli al-Nuha li Syarhi al-Muntahâ. Beirut Muassasah al-Risâlah. Departemen Agama Republik Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah. Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf. Halim, Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta Ciputat press. Hasan, Sofian . 1995. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya al-Ikhlas. ManzhĂťr, Al-Allâmah Ibnu . 1996. Lisânu al-Arab. Beirut Dâru al-Ihyââ al-Turâts. Al-Marâghy, Ahmad Musthafa. tth. Tafsir al-Marâghi. Kairo Maktabah wa Mathba`ah Musthafa al-Baby al-Halaby. Al-Syarbainy, Syamsuddin Muhammad bin al-Khâtib. 1997. Mugni al-Muhtâj ila Ma`rifati Ma`ani Alfazhi al-Minhâj. Beirut Dar al-Ma`rifah. Al-Sâbiq, Fiqhu al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan Wira. 1999. Wakaf Kaum Muslim di Negar Yahudi. Jakarta PT. Lentera Bahristama. Praja, Juhaya S. 1995. Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung Yayasan Piara. Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah. 1983. al-MausĂť`ah al-Kuwaitiyah. Kuwait Wizarah al-Awqâf al-Kuwaitiyah li al-Thibâ`ah. Al-Zuhaily, Wahbah. 1995. Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-Fikri. Mia LuhfianaAkmal BashoriWaqf is a form of Islamic socio-religious worship which is highly recommended for Muslims, because waqf will always distribute rewards to those who donate it even though the person concerned has died. While swapping waqf is replacing the waqf property with other assets because there is benefit or indeed it must be replaced which in Islam is known as istibdal. The problems examined in this study are first, how is the practice of implementing swaps for waqf land at the Andurrahman al Jamil prayer room in Bumen Hamlet, Bumirejo Village, Mojotengah District, Wonosobo Regency. Second, how is the law of the swap practice from the perspective of Imam As-Shafi'i. to find out whether the practice of swapping is in accordance with the As-Shafi'i Madzhab or not. This research uses field research methods with data analysis and processing on objects that compare the law of Imam As-Syafi'i with the practice of swapping rolls that occur in the Bumen, Bumirejo, Mojotengah, Wonosobo neighborhoods. The results of the first study show that in the practice of exchanging waqf land that took place at the Abdurrahman Al Jamil Mosque, Bumen Hamlet, Bumirejo, Mojotengah, Wonosobo, it was a practice of exchanging waqf land at the Al Jamil Mosque and the land of one of the residents as an extension of the Abdurrahman Mosque. The reason for this exchange is to maintain the continuity of the benefits and objectives of the Al Jamil mosque waqf because the mosque is not well managed. Second, when viewed from the perspective of Imam Syafi'i this practice is not in accordance with Islamic law stipulated by Imam Syafi'i. In his opinion, the practice of back-and-forth is not allowed. The stated permissibility of swapping is not a law, but only as an alternative so that the sustainability of the benefits is not lost more maslahah.Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-AbshârIbnu AbidinAbidin, Ibnu. 2003. Raddu al-Mukhtâr ala al-Dâru al-Mukhtâr Syarhu Tanwiru al-Abshâr. Riyadh Dâru Alim li Hukum Islam Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk TanahDepartemen AgamaRepublik IndonesiaDepartemen Agama Republik Indonesia. 1991. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Humaniora Utama Press. __________________________________ 1985. Pedoman Praktis Perwakafan untuk Tanah. Jakarta Proyek Pembinaan Zakat dan Perwakafan di IndonesiaAbdul HalimHalim, Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta Ciputat Hukum Zakat dan WakafK N HasanSofianHasan, Sofian. 1995. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Surabaya al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan WiraAl-SâbiqSayidTthAl-Sâbiq, Fiqhu al-Sunnah. Kairo al-Fathu li al-`Ilâm al-Araby Subrata, Burhan Wira. 1999. Wakaf Kaum Muslim di Negar Yahudi. Jakarta PT. Lentera di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan PerkembangannyaJuhaya S PrajaPraja, Juhaya S. 1995. Perwakafan di Indonesia; Sejarah, Pemikiran Hukum dan Perkembangannya. Bandung Yayasan al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-FikriWahbah Al-ZuhailyAl-Zuhaily, Wahbah. 1995. Fiqhu al-Islâmy wa Adillatuhu. Damaskus Dâru al-Fikri.
Karenawaqif adalah pemilik sempurna harta yang diwakafkan, maka wakaf hanya bisa dilakukan jika tanahnya adalah milik sempurna waqif tersebut. 2) Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan). Dalam perwakafan, agar dianggap sah maka harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
JAKARTA -Ketika seseorang atau sebuah lembaga menerima harta wakaf. Maka mereka harus amanah dalam mengelolanya. Namun, bagaimana jika harta wakaf tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat. Jual harta wakaf atau tukar guling wakaf dikenal sebagai istibdal. Dalam buku Bolehkah Jual Harta Wakaf tulisan ustazah Isnawati, hukum istibdal ini berbeda pendapat keemlat mahzab. Dalam hadist Bukhari dijelaskan Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau "Ya Rasulullah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata, "Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya tanahnya, jangan dihibahkan, jangan diwariskan." Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, Ibnu Sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan.â Dalam hadits tersebut nabi secara tegas melarang mengubah harta benda wakaf yang telah diwakafkan, menjualnya, mewariskannya atau bahkan hanya sekedar menghibahkannya. Namun sebagian ulama memiliki pandangan tersendiri mengenai istibdal. Jika di dalamnya ada kemashlatan yang lebih besar, para ulama berbeda tentang hukum dan ketentuannya. Menurut Mahzab Hanafi Menurut Al-Kasani menyebutkan di dalam madzhab Hanafi menukar harta wakaf dibolehkan apabila wakif mensyaratkan di dalam ikrar wakaf, dan ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Namun mereka berbeda pendapat apabila wakif tidak menyebutkan untuk menukarkannya sewaktu-waktu, saat melakukan ikrar wakaf. Mahzab Maliki Madzhab Maliki tidak membolehkan praktik tukar guling atau menjual harta wakaf. Namun dalam permasalahan ini mereka mengecualikan dalam keadaan-keadaan tertentu. Madzhab Maliki memberikan ketentuan menjual tanah wakaf atau rumah atau apa saja selain masjid, jika berhubungan dengan kepentingan oranng banyak, maka dalam pelaksanaannya hendaklah melibatkan hakim atau pemerintah, dan bahkan pemerintah bisa memaksa untuk menukarnya, tapi dengan syarat memberikan penggantian yang hasilnya dibelikan harta wakaf pengganti. Mahzab Syafii Madzhab asy-Syafii tidak jauh berbeda pendapatnya dengan madzhab Maliki, bahkan lebih bersikap ketat dan tegas terhadap tindakan istibdal, demi menjaga kelestarian barang wakaf. Imam Syafiâi melarang secara mutlaq menjual atau menukar masjid, meskipun masjid tersebut telah rapuh atau rusak. Mahzab Hambali Al-Mardawi menyebutkan dalam kitabnya âalInshafâ, tidak diperkenankan seseorang menukar harta wakaf, kecuali harta tersebut telah rusak atau berkurang atau hilang manfaatnya. Maka boleh dijual, kemudian hasilnya dibelikan semisal yang telah dijual, seperti seekor kuda perang yang telah diwakafkan, kalau kuda tersebut sudah tidak bisa dimanfaat atau dipakai buat perang, maka boleh menjualnya, kemudian hasilnya dibelikan dengan kuda yang bisa dibawa untuk berperang, begitu juga dengan bangunan masjid kalau sudah tidak layak, tidak bisa dipergunakan, maka boleh merenovasi atau menggantinya dengan yang masjid yang serupa. Pelaksanaan istibdal hanya boleh dilakukan kalau harta wakaf tersebut mengalami kerusakan atau tidak berdayaguna, selama masih memberi manfaat tidak boleh melakukan penukaran. Pendapat madzhab ini terkait perubahan kondisi harta wakaf itu seperti hilangnya dayaguna dan manfaatnya, atau ada situasi darurat yang menimpa barang wakaf, seperti diperlukan dalam rangka perluasan masjid atau pelebaran jalan. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Hartayang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: " Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.
Pengertian wakaf secara bahasa bererti menahanâ. Menurut istilah syaraâ wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya dapat diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak pula mewariskan, tetapi hanya menyedekahkan untuk diambil manfaatnya saja dalam pada skala umum tidak untuk individu tertentu. Seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan terus-menerus, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Hukum Wakaf Dalam Islam Secara hukum wakaf sama dengan amal jariah. Melihat dari sifatnya wakaf tidak sekadar berdema dengan berbagi harta seperti kebanyakan amal sedekah. Namun lebih besar pahala yang akan didapat oleh orang yang berwakaf. Tingkat kebermanfaatan wakaf juga menjangkau banyak orang karena sasarannya adalah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju pada individu. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam sebuah hadits Artinya âApabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariyah yang mengalir terus, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh yang mendoakannya.â HR Muslim Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Rukun Wakaf Agar dapat dilaksanakan, ada beberapa rukun wakaf yang harus diketahui. Ada 4 rukun wakaf, diantaranya Orang yang akan melakukan wakaf al-waqif Benda atau harta yang akan diwakafkan al-mauquf Orang yang akan menerima wakaf al-mauqufâalaihi Akad atau ikrar wakaf sighah Syarat Wakaf Setelah mengetahui rukun wakaf, berikut beberapa persyaratan wakaf Harta yang akan diwakafkan memiliki nilai ada harganya Harta yang akan diwakafkan memiliki bentuk yang jelas Harta yang diwakafkan merupakan hak milik dari wakif orang yang akan wakaf, bukan merupakan pinjaman dari orang lain. Harta yang akan diwakafkan dapat diserahterimakan. Dan harta yang akan diwakafkan harus terpisah dari harta lainnya. Jenis-jenis Wakaf dalam Islam 1. Wakaf berdasarkan peruntukannya, Jika berdasarkan pada peruntukannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu, wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli maksudnya adalah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan serta jaminan sosial bagi keluarga dan kerabat sendiri yang sudah ditunjuk sebelumnya. Sedangkan wakaf khairi atau wakaf umum merupakan harta yang diserahkan pada nazhiruntuk dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan agama dan kemasyarakatan secara umum. 2. Wakaf berdasarkan waktu, Dari jenis wakaf ini, wakaf juga dibedakan menjadi dua jika mengacu pada jangka waktu pemberiannya, yaitu Wakaf yang diberikan untuk selamanya muabbad, Wakaf jangka waktu tertentu muâaqqot yaitu harta yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. 3. Wakaf berdasarkan jenis harta. Berdasarkan jenis harta ini, wakaf juga bisa dikelompokkan menjadi tiga macam Harta atau benda yang tidak bergerak, yang bisa berupa hak atas tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berhubungan dengan tanah, serta benda dan harta yang tidak bergerak lainnya. Benda atau harta yang bergerak selain uang, berupa benda yang bisa berpindah, benda atau harta yang bisa dihabiskan dan yang tidak bisa dihabiskan, surat keluarga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lain, benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan, serta air dan bahan bakar minyak. Harta atau benda yang bergerak berupa uang. Jelas kelompok ini adalah wakaf tunai atau cash waqf. 4. Wakaf berdasarkan penggunaan harta, Jika berdasarkan pada penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mubasyir/dzati, yang merupakan harta wakaf yang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan bisa secara langsung digunakan. Harta yang masuk dalam golongan ini seperti madrasah, rumah sakit, dan sebagainya. Istitsmary yaitu wakaf yang tujuannya untuk penanaman modal dalam produksi barang, kemudian hasilnya bisa diwakafkan sesuai keinginan pewakaf. Seringkali kita melihat masjid-masjid yang sedang dalam pembangunan meminta infaq/donasi dipinggir jalan untuk pembangunan tersebut. Kebanyakan pencatatan dana ini masuknya adalah kedalam infaq jamaah, padahal seharusnya dana yang didapatkan ini masuk ke dalam wakaf karna dana tersebut untuk pembangunan masjid. Pada aplikasi Taqmir, pengurus masjid dapat membuat membuat laporan keuangan untuk penerimaan wakaf dengan menginput setiap wakaf yang diterima masjid sehingga terlihat jelas wakaf yang diterima oleh masjid, Cek selengkapnya disini . Contoh sertifikat wakaf
- ĐŃÎżŐŚ ιвŃιвŃá˛ĎĐžŃ
- ĐÖĐžá Ń ĐżŃáŃŃÖ՟о
- ĐáŠŃáŐŤŐŠáŃв ŐžáнոÖáĐž
- ĐáĐťŃŐ˛ĎᣠиСвоĎĐž Ö
áаŃŃáŹŐąŐ¸Ö ŃŃŃĎĐžŃĐş
- ԾМо ŐľŐĄŃÎżŃ
á¸
- УМаĎĐľ á ŃСÖ
áŃ
- ĐÎť ĐľĎážŐŹŃá˘Îż áΡ
- ĐйθΟ ĐľŃĐşáŃ ĐśĐ¸Ö
. 7 225 198 39 246 227 343 457
harta yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dihibahkan tetapi untuk